SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2025.
Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Masyarakat yang termasuk dalam kategori KPM (Keluarga Penerima Manfaat) diimbau untuk mencermati jadwal pencairan resmi dari pemerintah.
Program PKH tetap dilanjutkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan sosial nasional.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, serta mendorong kemandirian ekonomi rumah tangga.
Bantuan sosial PKH disalurkan oleh Kemensos dalam empat tahap sepanjang tahun dengan sistem triwulanan.
Masyarakat diminta mencatat periode penyaluran yang dimulai pada Januari–Maret, kemudian berlanjut pada April–Juni, Juli–September, dan berakhir Oktober–Desember.
Pencairan bantuan tahap ketiga dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli hingga September 2025. Periode ini menjadi momen penting bagi para penerima manfaat untuk memastikan data mereka sudah benar dan aktif di sistem.
Tidak semua warga negara berhak menerima bansos PKH. Hanya mereka yang telah terdaftar secara resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) Kemensos yang memenuhi syarat sebagai KPM dan bisa menerima bantuan di tahap 3.
Kemensos telah menetapkan kategori penerima bantuan PKH berdasarkan kebutuhan dan kondisi sosial ekonomi, di antaranya adalah ibu hamil, anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, lansia, dan korban pelanggaran HAM berat.
Berikut rincian bantuan untuk tiap kategori: ibu hamil dan anak usia dini menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 setiap tahap; siswa SD mendapat Rp900.000 per tahun; siswa SMP menerima Rp1,5 juta; SMA mendapatkan Rp2 juta; penyandang disabilitas dan lansia menerima Rp2,4 juta; serta korban pelanggaran HAM berat menerima hingga Rp10,8 juta per tahun.
Baca Juga:
Seluruh bantuan tersebut akan disalurkan melalui bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan transparan sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Kemensos.
Kemensos saat ini tengah memperketat pengawasan terhadap KPM yang terindikasi menyalahgunakan dana bantuan, termasuk yang diketahui bermain judi online.
Pemerintah tidak akan mentolerir penggunaan bansos untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 571.410 NIK yang diduga menerima bansos sekaligus terlibat dalam praktik judi online.
Data ini mencuat dari hasil pemeriksaan terhadap 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK yang diduga bermain judi online.
"Rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti digunakan untuk judi online akan dilakukan edukasi dan evaluasi.
Bisa jadi tidak boleh lagi menerima bansos," ujar Saifullah Yusuf atau Gus Ipul selaku Menteri Sosial.
Pada tahap pencairan kedua tahun 2025, Kemensos telah menghentikan bantuan kepada sejumlah besar KPM karena keterlibatan mereka dalam praktik judi online.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana negara.
Masyarakat penerima manfaat diminta untuk memastikan keabsahan data pribadi dan tidak menyalahgunakan bantuan yang diterima.
Program bansos PKH diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Apakah Anda sudah terdaftar dan termasuk dalam kategori penerima bansos PKH 2025 tahap 3? (*)